Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan/Bagian. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id