Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 61 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id