Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Kedokteran, Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Umum dan Barang Milik Negara;
c. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
d. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
