Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas; dan
f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas.
Koreksi Anda
