Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Dekan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama; b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda