Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Wakil Dekan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama;
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
