Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika;
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
