Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Kedokteran;
b. Fakultas Pertanian;
c. Fakultas Peternakan;
d. Fakultas Hukum;
e. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
f. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Fakultas Teknik;
h. Fakultas Ilmu Budaya;
i. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan;
j. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; dan
k. Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Koreksi Anda
