Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan kegiatan kerja sama. (2) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan data dan informasi serta penyusunan laporan universitas.
Koreksi Anda