Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Kerja Sama dan Informasi menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan kegiatan kerja sama; b. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi; c. peyajian data dan informasi; d. pemberian layanan data dan informasi; dan e. penyusunan laporan universitas.
Koreksi Anda