Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Kerja Sama dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan kegiatan kerja sama;
b. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi;
c. peyajian data dan informasi;
d. pemberian layanan data dan informasi; dan
e. penyusunan laporan universitas.
Koreksi Anda
