Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan kerja sama serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi.
Koreksi Anda
