Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan kerja sama serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id