Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi.
Koreksi Anda
