Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNSRAT;
b. penyusunan bahan kebijakan, rencana program, dan anggaran;
c. penyusunan bahan penetapan program dan anggaran; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
