Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UNSRAT; b. penyusunan bahan kebijakan, rencana program, dan anggaran; c. penyusunan bahan penetapan program dan anggaran; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id