Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
