Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Kerja Sama dan Informasi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
