Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNSRAT; b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; c. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan e. pelaksanaan kegiatan kerja sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda