Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNSRAT;
b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran;
c. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
e. pelaksanaan kegiatan kerja sama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
