Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi.
Koreksi Anda
