Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Non-Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
