Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, Hubungan Masyarakat, dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat; dan
d. Subbagian Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
