Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, Hubungan Masyarakat, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat; dan d. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Koreksi Anda