Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, Hubungan Masyarakat, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat; dan
d. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Koreksi Anda
