Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, Hubungan Masyarakat, dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan barang milik negara.
Koreksi Anda
