Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, Hubungan Masyarakat, dan Barang Milik Negara; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id