Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
c. pelaksanaan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
