Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id