Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan registrasi dan statistik; c. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan; dan d. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id