Koreksi Pasal 146
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0198/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 045b/O/1993 tentang Pendirian Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam pada Universitas Sam Ratulangi, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0341/O/1996 tentang Pendirian Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan pada Universitas Sam Ratulangi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
