Koreksi Pasal 144
PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0198/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 045b/O/1993 tentang Pendirian Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam pada Universitas Sam Ratulangi, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0341/O/1996 tentang Pendirian Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan pada Universitas Sam Ratulangi masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukannya penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
