Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNSRAT memiliki organ yang terdiri atas: a. Rektor sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNSRAT; b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; d. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNSRAT; dan e. Majelis Guru Besar sebagai organ yang menjalankan fungsi pemberian masukan dan saran dalam pengembangan bidang keilmuan dan kualitas akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, Dewan Penyantun, dan Majelis Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dalam statuta UNSRAT. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2013 | Pasal.id