Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Setiap pemimpin satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Museum Kebangkitan Nasional;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Koreksi Anda
