Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Museum Kebangkitan Nasional merupakan jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
