Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum Kebangkitan Nasional. (2) Seksi Pengkajian dan Perawatan mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan dan pengawetan serta fasilitasi pengkajian dan perawatan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional. (3) Seksi Penyajian dan Layanan Edukasi mempunyai tugas melakukan penyajian, pengamanan, publikasi, kemitraan, dokumentasi, dan layanan edukasi serta fasilitasi penyajian dan layanan edukasi di bidang benda bernilai sejarah kebangkitan nasional.
Koreksi Anda