Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Kebangkitan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; b. pengumpulan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; d. perawatan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; h. pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah kebangkitan nasional; i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang benda bernilai sejarah kebangkitan nasional; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Kebangkitan Nasional; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Kebangkitan Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Pasal.id