Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Kebangkitan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
b. pengumpulan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
c. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
d. perawatan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
g. pelaksanaan layanan edukasi di bidang benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
h. pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah kebangkitan nasional;
i. fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang benda bernilai sejarah kebangkitan nasional;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Kebangkitan Nasional; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Kebangkitan Nasional.
Koreksi Anda
