Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat; c. melaksanakan urusan pencairan, penyimpanan, pembukuan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Pusat; d. melaksanakan penyusunan usul pengadaandan penghapusan barang milik negara; e. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan keprotokolan di lingkungan Pusat; f. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Pusat; g. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara; h. melaksanakan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara; i. melaksanakan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, pemberhentian dan urusan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat; j. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar; k. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat; l. melaksanakan penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan penghitungan beban kerja di lingkungan Pusat; m. melaksanakan usul penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat; n. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses serta sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id