Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Analisis dan Sistem Penilaian adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan pengembangan sistem analisis hasil penilaian peserta didik, guru, dan tenaga
kependidikanpendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan analisis hasil penilaian peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan pengelolaan hasil penilaian peserta didik, guru, dan tenaga kependidikanpendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan pemanfaatan hasil penilaian peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan koordinasidanfasilitasi pengembangan,sistem penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi sistem penilaian pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan penyusunan laporan pengembangan sistem penilaian pendidikan dan pemanfaatan hasil penilaian;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
j. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
