Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Analisis dan Sistem Penilaian adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan pengembangan sistem analisis hasil penilaian peserta didik, guru, dan tenaga kependidikanpendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat; c. melaksanakan analisis hasil penilaian peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat; d. melaksanakan pengelolaan hasil penilaian peserta didik, guru, dan tenaga kependidikanpendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat; e. melaksanakan pemanfaatan hasil penilaian peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat; f. melaksanakan koordinasidanfasilitasi pengembangan,sistem penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat; g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi sistem penilaian pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat; h. melaksanakan penyusunan laporan pengembangan sistem penilaian pendidikan dan pemanfaatan hasil penilaian; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id