Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Penilaian Non-Akademik adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian non-akademik;
c. melaksanakan pengembangan metodologi, sistem, dan kriteria pengukuran non-akademik bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan pengembangan metodologi, sistem, dan kriteria pengukuran psikologi/asesmen untuk diagnostik, seleksi, dan penempatan sumber daya manusia di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan pedoman pengukuran non- akademik bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan penyusunan pedoman pengukuran psikologi/asesmen untuk diagnostik, seleksi, dan penempatan sumber daya manusia di lingkup kementerian pendidikan dan kebudayaan;
g. melaksanakan pengembangan soal non-akademik bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pengembangan soal psikotes/asesmen untuk diagnostik, seleksi, dan penempatan sumber daya manusia di lingkup kementerian pendidikan dan kebudayaan;
i. melaksanakan pengelolaan bank soal non-akademik dan asesmen untuk berbagai keperluan di lingkup kementerian pendidikan dan kebudayaan;
j. melaksanakan koordinasi dan kerja sama pengembangan pengukuran non-akademik dan asesmen;
k. melaksanakan pemberian layanan pengukuran akademik, non-akademik, dan psikotes/asesmen;
l. melaksanakan pemantauan pelaksanaan pengukuran non-akademik dan psikotes/ asesmen;
m. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan pengukuran non-akademik dan psikotes/asesmen;
n. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengukuran non- akademik dan psikotes/asesmen;
o. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengukuran non-akademik;
p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
q. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
