Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Penilaian Non-Akademik adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan teknis di bidang penilaian non-akademik; c. melaksanakan pengembangan metodologi, sistem, dan kriteria pengukuran non-akademik bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat; d. melaksanakan pengembangan metodologi, sistem, dan kriteria pengukuran psikologi/asesmen untuk diagnostik, seleksi, dan penempatan sumber daya manusia di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan; e. melaksanakan penyusunan pedoman pengukuran non- akademik bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat; f. melaksanakan penyusunan pedoman pengukuran psikologi/asesmen untuk diagnostik, seleksi, dan penempatan sumber daya manusia di lingkup kementerian pendidikan dan kebudayaan; g. melaksanakan pengembangan soal non-akademik bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan masyarakat; h. melaksanakan pengembangan soal psikotes/asesmen untuk diagnostik, seleksi, dan penempatan sumber daya manusia di lingkup kementerian pendidikan dan kebudayaan; i. melaksanakan pengelolaan bank soal non-akademik dan asesmen untuk berbagai keperluan di lingkup kementerian pendidikan dan kebudayaan; j. melaksanakan koordinasi dan kerja sama pengembangan pengukuran non-akademik dan asesmen; k. melaksanakan pemberian layanan pengukuran akademik, non-akademik, dan psikotes/asesmen; l. melaksanakan pemantauan pelaksanaan pengukuran non-akademik dan psikotes/ asesmen; m. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan pengukuran non-akademik dan psikotes/asesmen; n. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengukuran non- akademik dan psikotes/asesmen; o. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengukuran non-akademik; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda