Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Penilaian Akademik adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang penilaian akademik;
c. melaksanakan pengembangan metodologi, sistem, dan kriteria pengukuran akademik peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan pengembangan metodologi, sistem, dan kriteria pengukuran akademik guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan pedoman pengukuran akademik peserta didik dan guru padapendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan pengembangan soal akademik untuk peserta didik dan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan pengelolaan bank soal akademik untuk peserta didik dan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pengembangan model-model pengukuran akademik untuk peserta didik dan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan kerja sama pengembangan penilaian akademik;
j. melaksanakan fasilitasi pengembangan pengukuran akademik peserta didik dan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengukuran akademik;
l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengukuran akademik;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
