Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Penilaian Akademik adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang penilaian akademik; c. melaksanakan pengembangan metodologi, sistem, dan kriteria pengukuran akademik peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan masyarakat; d. melaksanakan pengembangan metodologi, sistem, dan kriteria pengukuran akademik guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat; e. melaksanakan penyusunan pedoman pengukuran akademik peserta didik dan guru padapendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat; f. melaksanakan pengembangan soal akademik untuk peserta didik dan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat; g. melaksanakan pengelolaan bank soal akademik untuk peserta didik dan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat; h. melaksanakan pengembangan model-model pengukuran akademik untuk peserta didik dan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat; i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan kerja sama pengembangan penilaian akademik; j. melaksanakan fasilitasi pengembangan pengukuran akademik peserta didik dan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan masyarakat; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengukuran akademik; l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengukuran akademik; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id