Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan, Kepegawaian, dan Tata Laksana adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melakukan penyusunan bahan usulan satuan biaya khusus;
d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
e. melakukan penyusunan bahan revisi program dan anggaran Pusat;
f. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, pemberhentian, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
g. melakukan penyiapan usul pemrosesan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pusat;
h. melakukan penyusunan bahan penilaian prestasi kerja pegawai;
i. melakukan usul penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat;
j. melakukan penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan penghitungan beban kerja di lingkungan Pusat;
k. melakukan penyusunan peta bisnis proses serta sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian dan Pusat.
Koreksi Anda
