Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perencanaan, Kepegawaian, dan Tata Laksana adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan bahan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat; c. melakukan penyusunan bahan usulan satuan biaya khusus; d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat; e. melakukan penyusunan bahan revisi program dan anggaran Pusat; f. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, pemberhentian, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat; g. melakukan penyiapan usul pemrosesan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pusat; h. melakukan penyusunan bahan penilaian prestasi kerja pegawai; i. melakukan usul penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat; j. melakukan penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan penghitungan beban kerja di lingkungan Pusat; k. melakukan penyusunan peta bisnis proses serta sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian dan Pusat.
Koreksi Anda