Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Keuangan dan RumahTangga adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan pencairan, penyimpanan, pembukuan, dan pengeluaran keuangan di lingkungan Pusat;
c. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Pusat;
e. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
f. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Pusat;
g. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya;
h. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya;
i. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kantor;
j. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas;
k. melakukan penyusunan rencana kebutuhanbarang milik negara di lingkungan Pusat;
l. melakukan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi,barang milik negara di lingkungan Pusat;
m. melakukan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
n. melakukan penyusunan laporan akuntansi barang milik negara di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
p. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
