Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Keuangan dan RumahTangga adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan pencairan, penyimpanan, pembukuan, dan pengeluaran keuangan di lingkungan Pusat; c. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Pusat; e. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar; f. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Pusat; g. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya; h. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya; i. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kantor; j. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas; k. melakukan penyusunan rencana kebutuhanbarang milik negara di lingkungan Pusat; l. melakukan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi,barang milik negara di lingkungan Pusat; m. melakukan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat; n. melakukan penyusunan laporan akuntansi barang milik negara di lingkungan Pusat; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan p. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id