Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Tata Usaha adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan urusan pencairan, penyimpanan, pembukuan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Pusat;
d. melaksanakan penyusunan usul pengadaandan penghapusan barang milik negara;
e. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan keprotokolan di lingkungan Pusat;
f. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Pusat;
g. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara;
h. melaksanakan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara;
i. melaksanakan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, pemberhentian, dan urusan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
j. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
k. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat;
l. melaksanakan penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan penghitungan beban kerja di lingkungan Pusat;
m. melaksanakan usul penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat;
n. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses serta sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
