Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pembelajaran adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan pengembangan model pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan fasilitasi pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan pengelolaan informasi pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan penyusunan laporan pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
