Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pembelajaran adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; c. melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; d. melaksanakan pengembangan model pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; f. melaksanakan fasilitasi pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; g. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; i. melaksanakan pengelolaan informasi pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; j. melaksanakan penyusunan laporan pengembangan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id