Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Perbukuan adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; c. melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; d. melaksanakan pengembangan model perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; e. melaksanakan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; g. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; h. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; j. melaksanakan pengelolaan informasi perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; k. melaksanakan penyusunan laporan pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id