Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Perbukuan adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan pengembangan model perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan pengelolaan informasi perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
k. melaksanakan penyusunan laporan pengembangan dan pengendalian mutu perbukuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
