Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Kurikulum adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; c. melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; d. melaksanakan pengembangan model kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; f. melaksanakan fasilitasi pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; g. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; i. melaksanakan pengelolaan informasi kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; j. melaksanakan penyusunan laporan pengembangan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda