Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat; c. melakukan urusan pencairan, penyimpanan, pembukuan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Pusat; d. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat; e. melakukan penyiapan usul pemrosesan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pusat; f. melakukan penyusunan usul pengadaan dan penghapusan barang milik negara; g. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara; h. melakukan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara; i. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar; j. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat; k. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan; l. melakukan urusan kerumahtanggaan Pusat; m. melakukan penyusunan bahan ketatalaksanaan Pusat; n. melakukan pengelolaan jaringan penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan; o. melakukan penyebarluasan hasil penelitian kebijakan; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Pusat; dan q. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id