Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Pusat;
c. melakukan urusan pencairan, penyimpanan, pembukuan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Pusat;
d. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
e. melakukan penyiapan usul pemrosesan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pusat;
f. melakukan penyusunan usul pengadaan dan penghapusan barang milik negara;
g. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara;
h. melakukan inventarisasi dan pelaporan barang milik negara;
i. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
j. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Pusat;
k. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan;
l. melakukan urusan kerumahtanggaan Pusat;
m. melakukan penyusunan bahan ketatalaksanaan Pusat;
n. melakukan pengelolaan jaringan penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
o. melakukan penyebarluasan hasil penelitian kebijakan;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Pusat; dan
q. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
