Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Penelitian Kebudayaanadalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang kebudayaan c. melaksanakan penyusunan pedoman penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang kebudayaan d. melaksanakan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang kebudayaan e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang kebudayaan f. melaksanakan penyusunan laporan hasil penelitian dan pengembangankebijakan di bidang kebudayaan g. melaksanakan fasilitasi penelitian dan pengembangankebijakan di bidang kebudayaan h. melaksanakan penyusunan rekomendasi kebijakandi bidang kebudayaan i. melaksanakan publikasihasil penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang kebudayaan j. melaksanakan pemrosesan pemerolehan hak kekayaaan intelektual hasil penelitiankebijakan di bidang kebudayaan k. melaksanakan kerja sama penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang kebudayaan l. melaksanakanpemantauan, dan evaluasi penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang kebudayaan m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda