Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Penelitian Guru dan Tenaga Kependidikanadalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan; c. melaksanakan penyusunan pedoman penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan; d. melaksanakan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan; e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan; f. melaksanakan penyusunan laporan hasil penelitian dan pengembangankebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan; g. melaksanakan fasilitasi penelitian dan pengembangankebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan; h. melaksanakan penyusunan rekomendasi kebijakandi bidang guru dan tenaga kependidikan; i. melaksanakan publikasihasil penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan; j. melaksanakan pemrosesan pemerolehan hak kekayaaan intelektual hasil penelitiankebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan; k. melaksanakan kerja sama penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan; l. melaksanakanpemantauan dan evaluasi penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda