Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Penelitian
Guru dan Tenaga Kependidikanadalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan penyusunan pedoman penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan penyusunan laporan hasil penelitian dan pengembangankebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan fasilitasi penelitian dan pengembangankebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan penyusunan rekomendasi kebijakandi bidang guru dan tenaga kependidikan;
i. melaksanakan publikasihasil penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
j. melaksanakan pemrosesan pemerolehan hak kekayaaan intelektual hasil penelitiankebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
k. melaksanakan kerja sama penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
l. melaksanakanpemantauan dan evaluasi penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang guru dan tenaga kependidikan;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
