Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Penelitian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
c. melaksanakan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan laporan hasil penelitian dan pengembangankebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan fasilitasi penelitian dan pengembangankebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
g. melaksanakan penyusunan rekomendasi kebijakandi bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
h. melaksanakan publikasihasil penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan pemrosesan pemerolehan hak kekayaaan intelektual hasil penelitiankebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
j. melaksanakan kerja sama penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dengan lembaga lain;
k. melaksanakanpemantauan dan evaluasi penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
