Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Badan; c. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan; d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan; e. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Sekretariat Badan; f. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Sekretariat dan Badan; g. melakukan penyusunanbahan tindak lanjut hasil pemeriksaan audit internal dan eksternal terkait hasil temuan laporan barang milik negara; h. melakukan pengelolaan sistem informasi dan manajemen akuntansi barang milik negara di lingkungan Sekretariat dan Badan; i. melakukan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Sekretariat dan Badan; j. melakukan rekonsiliasi sistem informasi manajemen akuntansibarang milik negara di lingkungan Badan; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda