Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Badan;
c. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan;
d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan;
e. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Sekretariat Badan;
f. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Sekretariat dan Badan;
g. melakukan penyusunanbahan tindak lanjut hasil pemeriksaan audit internal dan eksternal terkait hasil temuan laporan barang milik negara;
h. melakukan pengelolaan sistem informasi dan manajemen akuntansi barang milik negara di lingkungan Sekretariat dan Badan;
i. melakukan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Sekretariat dan Badan;
j. melakukan rekonsiliasi sistem informasi manajemen akuntansibarang milik negara di lingkungan Badan;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
