Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Badan;
c. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Sekretariat Badan;
d. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Sekretariat Badan;
e. melakukan penyusunan rencana pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Badan;
f. melakukan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Badan;
g. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Badan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
