Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Badan;
c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Badan;
d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Badan;
e. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Badan;
f. melakukanpenggandaan surat dan dokumen Badan;
g. melakukan urusan perpustakaan di lingkungan Badan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
