Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Badan; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Badan; d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Badan; e. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Badan; f. melakukanpenggandaan surat dan dokumen Badan; g. melakukan urusan perpustakaan di lingkungan Badan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda