Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi Badan; c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Badan; d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Sekretariat Badan; e. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Badan; f. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, perawatan, dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Badan; g. melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Sekretariat Badan; h. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dansarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Badan; i. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Badan; j. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Badan; k. melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan manajemen akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Sekretariat dan Badan; l. melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Pasal.id