Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum adalah:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi Badan;
c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Badan;
d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Sekretariat Badan;
e. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Badan;
f. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, perawatan, dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Badan;
g. melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Sekretariat Badan;
h. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dansarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Badan;
i. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Badan;
j. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Badan;
k. melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan manajemen akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Sekretariat dan Badan;
l. melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
