Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 48 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan formasi dan rencana kebutuhan pegawai di lingkungan Badan; c. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Badan; d. melakukan penyusunan usul pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Badan e. melakukan penyusunan usul pengangkatan dalam jabatan fungsional; f. melakukan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Bahan; g. melakukan penyusunan usul penilaian dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Peneliti dan Perekayasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta urusan administrasi jabatan fungsional tertentu lainnya di lingkungan Badan; h. melakukan penyusunan dan pemuktakhiran datadan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan; i. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Badan j. melakukan penyusunan bahan pengembangan dan peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Badan; k. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Badan; l. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Badan; m. melakukan urusan administrasi kepegawaian dilingkungan Badan; n. melakukan urusan disiplin, pembinaan, dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Badan o. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Badan; p. melakukanpenyusunan rekapitulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negaradi lingkungan Badan; q. melakukan pemantauan dan evaluasi urusan kepegawaian di lingkungan Badan; r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan s. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda